🦝 Cara Menghitung Zakat Rumah Kontrakan

Jikaharga beras Rp 8000 per kilogram, maka nisab zakatnya 520 kilogram x Rp 8000 = Rp 4.160.000. Zakat yang dikeluarkan adalah dari hasil investasi atau hasil sewa rumah. Apabila penghasilan bersih dari penyewaan rumah tersebut sudah lebih dari Rp 4.160.000, Bapak sudah wajib mengeluarkan zakat. Penghasilandari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat pertanian atau hasil tani, yaitu nisabnya senilai 653 kg beras dengan tarif 5% dari bruto dan 10% dari netto. Setiap bulannya Hj. Fulanah memiliki penghasilan sebesar 20 x Rp 300.000,- = Rp 6.000.000,- Jikatabungan tersebut sudah di atas nishab perak (sekitar 4 juta rupiah) dan telah bertahan satu tahun Hijriyah (satu tahun), maka dikenakan zakat. Zakatnya dihitung dari simpanan yang ada di akhir tahun, lalu dikalikan 2,5% (atau 1/40). Misal di akhir tahun, simpanan dalam tabungan sebesar Rp.40.000.000,- berarti zakatnya adalah Rp.1.000.000,-. ZakatMaal = 2,5% X Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 x harga emas pasaran per gram. Contoh: Umi punya tabungan Rp100 juta rupiah, deposito Rp200 juta rupiah, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp500 juta rupiah dan emas perak senilai Rp200 juta rupiah. Total harta yang dimiliki Rp1 miliar rupiah. Hitungnyadari saldo, apakah diterima tiap minggu, tiap bulan, pokoknya akumulatif satu tahun, Jadi paling gampang itu, tentukan saja tanggalnya, misalkan tanggal 15 Ramadhan, jadi dia akan menghitung zakatnya setiap 15 Ramadhan. Untukruko yang dikontrakan dihitung dari hasil kontrakan. jika hasil nya dalam setahun setara dengan 85 gram emas setelah dikurangi dengan hutang yang jatuh tempo, maka zakatnya 2.5%. Rumah kosong termasuk harta simpanan, wajib zakat 2.5% jika nilainya setara atau lebih dengan 85 gram emas. dibayarkan setahun sekali (haul) Caramenghitung zakat : Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini : 1. Kekayaan dalam bentuk barang. 2. Uang tunai. 3. Piutang. Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak. Yangingin saya tanyakan adalah apakah ada zakat atas penjualan rumah tersebut dan bagaimana cara menghitungnya? Jawaban: Dua hal yang perlu diperhatikan dalam memahami masalah zakat. 1- Zakat harta seperti hasil penjualan rumah dikenakan zakat dengan terlebih dahulu memperhatikan haul. Jika harta tersebut telah memenuhi haul, barulah dikenai zakat. Pertahun Penghasilan. Pendapatan Lain (Bonus, THR) Pengeluaran kebutuhan pokok (termasuk utang jatuh tempo) Wajib bayar. Note: - Perhitungan zakat diupdate otomatis berdasarkan update harga emas. - Harga emas per gram saat ini RpNaN (www.harga-emas.org) - Nishab 85 gram per Bulan RpNaN. eDhuAm. Seorang muslim yang mampu secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab. Agar zakat bisa dilakukan dengan baik dan benar, simak ulasan berikut ini mengenai syarat hingga cara perhitungan zakat! Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya! Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik! Syarat Seseorang Berzakat Jika seseorang memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat 1. Islam 2. Merdeka 3. Berakal dan baligh 4. Hartanya memenuhi nisab Syarat Nisab Zakat Nisab adalah batas terendah yang telah ditetapkan secara syar’i yang menjadi pedoman untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memiliki harta dan telah mencapai ukuran tersebut. Syarat-syarat nisab adalah 1. Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang digunakan untuk mata pencaharian. 2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun haul, terhitung dari hari kepemilikan nisab. Kecuali zakat pertanian dan buah-buahan yang diambil ketika panen, serta zakat harta karun yang diambil ketika menemukannya. Sehingga, kalau nisab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi nisab tersebut, maka dimulai lagi perhitungannya. Misalnya nisab tercapai pada bulan Muharram, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nisabnya, maka terhapuslah perhitungan nisabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan tahun itu, hartanya bertambah hingga mencapai nisab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai 1 tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya. Rumus Perhitungan Zakat Tercatat, ada beberapa jenis zakat yang mesti Anda keluarkan. Apa saja zakat-zakat tersebut? Lalu bagaimana perhitungannya? Simak pembahasannya berikut. 1. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah Zakat Fitrah Bisa Berupa Beras Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras di pasaran per liter. Contoh Harga beras di pasar rata-rata per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram. Baca Juga Sedekah Online Simak Hukum dan Tips Aman Sedekah Lewat Aplikasi Ini 2. Rumus Perhitungan Zakat Profesi/Pekerjaan Sisihkan Gaji Ada 3 cara menghitung zakat profesi/pekerjaan Diqiaskan dengan zakat uang sepenuhnya, Diqiaskan dengan zakat hasil tani sepenuhnya, Memakai qias kemiripan dengan zakat uang dan hasil tani. Qias Zakat Uang Zakat Hasil Tani Zakat Uang dan Hasil Tani Nisab 85 gram emas 653 kg beras 653 kg beras Kadar Zakat 2,5% 5% atau 10% 2,5% Haul 1 tahun Setiap menerima Penghasilan Setiap menerima Penghasilan Pemotongan Dipotong keperluan asasi dan pembayaran hutang Tidak dipotong Dipotong keperluan asasi dan pembayaran hutang Contoh Perhitungan Zakat Dengan Menggunakan Qias ke-3 Pak Ahmad adalah karyawan sebuah perusahaan swasta, setiap bulan mendapat gaji Dari gaji tersebut, Pak Ahmad mengeluarkan keperluan pokok rumah tangga membayar sekolah 2 orang anak membayar cicilan rumah dan membayar telepon dan listrik nisab Setara dengan 653 kg beras. Jika harga beras Rp. perkg, maka nisab dalam rupiah adalah Kadar zakat 2,5%. Haul Setiap menerima gaji. Total keperluan asasi dan membayar utang + + + = Jadi penghasilan bersih – = Rp. tidak mencapai nisab sebesar Jadi pak Ahmad tidak perlu membayar zakat penghasilan. Jika penghasilan pak Ahmad adalah per bulan. Maka penghasilan bersihnya setelah dipotong keperluan asasi dan hutang jatuh tempo – = Ini sudah melebihi nisab yang sebesar Sehingga pak Ahmad wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5% x = Keperluan asasi adalah pengeluaran bagi diri sendiri, istri dan anak. Seperti makanan, pakaian, kesehatan, pendidikan, cicilan rumah, dan bayar utang. Contoh pengeluaran yang bukan keperluan asasi kursus atau les tambahan, membeli TV baru padahal TV lama masih bagus, jalan-jalan ke luar kota dan makan di luar bersama keluarga, membeli hadiah untuk acara pernikahan, dan keperluan tidak penting lainnya. Baca Juga Zakat Online Cek Aplikasi dan Tips Menggunakannya Biar Berkah 3. Rumus Perhitungan Zakat Maal/Harta Kekayaan Sisihkan Kekayaan yang Dimiliki Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut Zakat Maal = 2,5% X Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 x harga emas pasaran per gram. Contoh Umi punya tabungan Rp100 juta rupiah, deposito Rp200 juta rupiah, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp500 juta rupiah dan emas perak senilai Rp200 juta rupiah. Total harta yang dimiliki Rp1 miliar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun yang lalu. Misal, harga 1 gram emas sebesar maka batas nisab zakat maal adalah Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp1 miliar X 2,5% = Rp25 juta rupiah per tahun. Harta yang wajib dibayarkan zakat maal emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha dan harta temuan. Masing-masing memiliki nisab dan rumus mengeluarkan zakat yang berbeda, sebagai berikut 1. Nisab Emas Nisab emas sebanyak 20 dinar. 1 dinar = 4,25 gram emas. Jadi 20 dinar = 85 gram emas murni. Dari nisab tersebut, diambil 2,5%. Jika lebih dari nisab dan belum sampai ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nisab awal. Contoh Rani memiliki emas 87 gram yang disimpan. Jika telah sampai haulnya, wajib untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut. 2. Nisab Perak Nisab perak adalah 200 dirham. 1 dirham = 595 gram, dari nisab tersebut diambil 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas. 3. Nisab Binatang Ternak Binatang Ternak Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan atas, ditambah 1 syarat lagi, yaitu binatangnya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan. nisab binatang ternak sebagai berikut Unta nisab unta adalah 5 ekor. Sapi nisab sapi adalah 30 ekor. Perhitungannya sebagai berikut Jumlah Sapi Jumlah yang dikeluarkan 30-39 ekor 1 ekor tabi’ atau tabi’ah 40-59 ekor 1 ekor musinnah 60 ekor 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah 70 ekor 1 ekor tabi dan 1 ekor musinah 80 ekor 2 ekor musinnah 90 ekor 3 ekor tabi’ 100 ekor 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah Keterangan Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun. Kambing Nisab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya sebagai berikut Jumlah Kambing Jumlah yang dikeluarkan 40 ekor 1 ekor kambing 120 ekor 2 ekor kambing 201 – 300 ekor 3 ekor kambing > 300 ekor setiap 100, 1 ekor kambing 4. Nisab Hasil Pertanian Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq. 1 wasaq = 60 sha’. 1 sha’ = 3 kg. nisab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Bila pertanian itu menggunakan alat penyiram tanaman, maka zakatnya sebanyak 5%. Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan, maka zakatnya sebanyak 10%. Misalnya Seorang petani hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka zakat yang dikeluarkan bila dengan alat siram tanaman adalah 1000 x 5% = 50 kg, bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 10% = 100 kg 5. Nisab Barang Dagangan Nisab dan ukuran zakat barang dagangan sama dengan nisab dan ukuran zakat emas. Syarat zakat perdagangan sama dengan syarat zakat yang lain ditambah 2 syarat lainnya 1. Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti membeli dan menerima hadiah, 2. Memilikinya dengan niat untuk perdagangan, Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga beli, lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang. Misalnya Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total laba bersih dan memiliki hutang Rp. Maka perhitungannya sebagai berikut Modal – Hutang – = Jumlah harta zakat adalah + = Zakat yang harus dibayarkan x 2,5 % = 6. Nisab Harta Karun Tidak hanya harta milik sendiri yang harus dizakatkan, harta yang ditemukan seperti harta karunpun wajib dizakatkan. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%. Sucikan Harta dengan Berzakat Setiap harta yang dimiliki tidak semata-mata miliki pribadi seutuhnya, sebab terdapat hak orang lain di dalamnya yang harus dikeluarkan. Maka, mulailah sadarkan diri untuk berzakat agar harta yang dimiliki menjadi bersih dan hidup penuh dengan keberkahan. Baca Juga Jangan sia-siakan Bulan Ramadhan, Yuk Dulang Pahala dengan Amalan Ibadah dan Kebaikan ini! Rumah kontrakan biasanya dijadikan pasive income oleh kebanyakan orang dan jumlahnya pun kian bertambah tiap harinya. Lahan bisnis satu ini cukup menggiurkan bagi mereka yang mempunyai rumah lebih dari satu. Pemilik hanya menempati satu rumah utama, sedangkan yang lainnya dikontrakan. Kemudian muncul pertanyaan, apakah rumah kontrakan wajib zakat? Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Menurut pendapat para ulama telah menyepakati rumah yang disewakan tidak termasuk harta yang wajib dikenakan zakat. Maksudnya adalah apabila hanya rumah bukan hasil dari sewa rumah tidak termasuk wajib zakat. Hasil dari penyewaan rumah kontrakan itulah yang harus dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi syarat zakat. Namun terkadang ada perbedaan pendapat mengenai persyaratan zakat di rumah sewa. Mereka menyebut zakat atas hasil penyewaan rumah, kendaraan dan sejenisnya dengan sebutan zakat mustaghillat. Zakat hasil penyewaan dan sejenisnya zakat mustaghillat mengikuti aturan dari zakat pertanian. Oleh sebab itu nishab dan nilai zakat rumah kontrakan mengikuti zakat pertanian. Cara Menghitung Zakat Rumah Kontrakan Bagaimana cara hitung zakat hasil penyewaan ini? Pertama, pastikan bahwa kamu sudah memenuhi syarat wajib zakat dimana hasil penyewaannya telah mencapai minimal 653 kilogram beras untuk mencapai nishab. Untuk nilai zakatnya sendiri adalah 5% bila diambil dari hasil kotor atau 10% dari hasil bersih setelah dipotong kebutuhan operasional. Contoh Pak Deni memiliki sebuah rumah kontrakan yang disewakan, untuk biaya perawatannya sendiri selama setahun kurang lebih sekitar Rp dan harga sewanya Rp per tahun. Bagaimana cara menghitung zakat rumah kontrakan tersebut? Jawab Ketentuan Zakat Mustagallat Nisab 653 kg beras. Besaran yang wajib dikelurkan 5% dihitung dari pendapatan kotor. Zakat yang wajib dikeluarkan Pendapatan per tahun Rp 12 juta Nishab 653 kg beras senilai Rp jika harga beras 1 kg = Rp 10 ribu Pendapatan bersih sudah melebihi nisab – = artinya sudah wajib zakat Rp x 5% = Jadi zakat yang harus dikeluarkan oleh Pak Deni untuk rumah kontrakannya adalah senilai Rp Poin-Poin Zakat Kontrakan Zakat hanya berlaku bagi bisnis yang menyewakan manfaat fasilitas, barang, atau aset. Dalam fikihnya, zakat hasil sewa disebut juga dengan mustagallat atau mustaghillat, yakni zakat yang berlaku pada aset yang disewakan. Hasil penyewaan ini termasuk wajib zakat sebagaimana pendapat ahli fikih generasi awal bahwa kuda yang dijadikan objek bisnis wajib ditunaikan zakatnya. Aset tidak wajib zakat apabila bangunan itu digunakan untuk kebutuhan pribadi. Begitu pula dengan hadis Rasulullah SAW, “Seorang Muslim tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat kuda dan budaknya.” HR Bukhari. Sesungguhnya bukan kuda dan hamba yang menjadi maksud hadis, melainkan setiap aset yang digunakan untuk kebutuhan pibadi itu tidak wajib zakat. Hal itu seperti rumah yang didiami, kendaraan yang digunakan untuk antar jemput anak-anak. Tetapi, saat aset itu disewakan, wajib zakat. Baca juga Cara Pasang Listrik Untuk Kontrakan Kapan Zakat Rumah Kontrakan Harus Ditunaikan? Ada perbedaan pendapat ahli fikih terkait kapan mengeluarkan zakat hasil penyewaan rumah, sebagai berikut 1. Zakat hasil sewa mengikuti ketentuan zakat perdagangan di mana saat akumulasi hasil sewa selama satu tahun mencapai minimal senilai 85 gram emas. Maka, ditunaikan 2,5 persen sebagai zakatnya menurut sebagian ahli fikih. 2. Mengikuti ketentuan zakat emas, yakni menjadi wajib zakat saat hasil sewa selama satu tahun mencapai minimum senilai 85 gram emas. Maka, ditunaikan 2,5 persen sebagai zakatnya. Sebagaimana disampaikan Imam Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah. Perbedaan pendapat pertama dan kedua itu terkait simulasi perhitungan zakatnya. Menurut pendapat pertama, hasil sewa ditunaikan zakatnya dengan cara costatau modal ditambah hasil sewa dikurangi biaya dan kewajiban. Sedang kan, menurut pendapat yang kedua, hasil sewa selama satu tahun diaku mulasi, kemudian dikeluarkan 2,5 persen. 3. Mengikuti ketentuan zakat pertanian. Menjadi wajib zakat saat hasil sewa yang diterima setiap bulan mencapai, misalnya, senilai 653 kg beras Rp ditunaikan 5 persen saat ada biaya sebagai zakatnya. Sebagaimana disampaikan Syekh Abu Zahra dan Abdul Wahhab Khallaf, karena saat aset disewakan dan memberikan imbal hasil, maka memenuhi manat zakat atau berkembang. Zakat Rumah yang Disewakan Rumah maupun properti lainnya yang disewakan, tidak dizakati nilai fisiknya. Namun yang dizakati adalah hasil sewanya. Dalam keputusan Majma’ Fiqh Islami tentang zakat sewa tanah, العقار المعدُّ للإيجار، تَجِبُ الزَّكاة في أُجْرَتِه فقط، دون رقبته Properti yang disewakan, wajib dizakati nilainya sewanya saja dan bukan nilai fisiknya. Qarar Majma’ al-Fiqhi al-Islami, muktamat ke-11, Rajab 1409 H. Kesimpulannya, apakah rumah kontrakan wajib zakat? Ya, jika bangunan tersebut disewakan dan hasil sewanya sudah melebihi nishab maka pemilik wajib menunaikan zakat. Demikian artikel tentang zakat rumah sewa, semoga dapat membantu kamu dalam berbisnis sesuai dengan syariat agama. Terimkasih sudah membaca! Kita mulai pembahasan kali ini dengan sajian kasus sebagai berikut “Seseorang memiliki simpanan berupa tabungan sebesar Rp100 juta, deposito Rp200 juta, rumah senilai Rp500 juta, harta berupa emas dan perak senilai Rp200 juta, sehingga total harta adalah 1 miliar rupiah. Nishab emas 85 gram dengan asumsi harga emas per gramya senilai Rp750 ribu rupiah, dan bila nishab tersebut dirupakan uang tunai maka nilai 85 gram emas adalah setara dengan nilai Rp63,75 juta rupiah. Karena aset yang dimiliki oleh orang tersebut adalah sama dengan 1 miliar, maka ia dikenai pungutan atas nama zakat sebesar dari 1 miliar.” Zakat Mal Kekayaan Nilai Rp Tabungan Deposito Rumah Emas perak Total Nishab 85 gram emas x 85 Zakat mal 2,5% x Rp1 miliar Apakah penarikan zakat model semacam ini adalah benar menurut syariat? Mari kita kaji bersama! Penting untuk dicatat, bahwa zakat itu hanya berlaku atas kelima objek zakat sebagai berikut تجب الزكاة في خمسة أشياء وهي المواشي والأثمان والزروع والثمار وعروض التجارة Artinya “Zakat itu wajib atas 5 perkara, yaitu 1 ternak, 2 barang berharga emas dan perak, 3 hasil tanaman sawah atau perkebunan, 4 buah-buahan, dan 5 harta modal dagang” Abi Syuja’, Kitab Matan Ghayatu al-Taqrib 16. Yang masuk kelompok al-mawasy ternak, adalah binatang ternak yang terdiri kambing, sapi, dan unta. Yang masuk kelompok al-atsman barang berharga adalah emas dan perak. Saat ini, uang dimasukkan dalam kelompok al-atsman disebabkan karena illat tsamaniyah-nya keberadaannya yang disamakan dengan barang berharga. Jika illat tsamaniyah ini dibenarkan dan diakui secara syariat, maka semua jenis barang berharga adalah masuk kategori wajib zakat juga, seperti rumah, mobil, sepeda motor, berlian, dan sebagainya. Bahkan baju mewah yang disimpan di almari dan tidak dipergunakan dalam satu tahun, juga bisa masuk kategori sebagai yang wajib dizakati. Namun, kiranya pendapat ini adalah pendapat yang lemah. Pendapat yang masyhur adalah pendapat ulama yang menyatakan bahwa uang dikelompokkan sebagai yang wajib dizakati disebabkan memiliki nilai jaminan berupa cadangan emas, yang emas itu berada dan disimpan di bank sentral suatu negara. Maka dari itu, uang di-qiyas-kan dengan emas meskipun keberadaannya hanya bersifat sebagai bukti kepemilikan atas emas tersebut. Namun, pendapat yang masyhur ini perlu mendapat ralat khususnya setelah melihat pada fakta yang berlaku saat ini, bahwa uang sudah tidak memiliki jaminan emas di bank sentral. Oleh karenanya meng-qiyas-kan uang kepada emas untuk saat ini dipandang sebagai tidak tepat. Uang lebih tepat bila diqiyaskan dengan urudl al-tijarah harta modal dagang, karena ia selalu aktif diperdagangkan di pasaran internasional. Yang dimaksud dengan al-zuru’ hasil tanaman adalah semua jenis tanaman produktif yang ditanam oleh anak adam sebagai makanan pokok dan keberadaannya bisa disimpan dalam jangka waktu yang lama qutan mudakhiran. Semisal padi, jagung, sagu, gandum, tebu yang disimpan sebagai gula dan sejenisnya. Adapun yang dimaksud dengan al-tsimar buah-buahan adalah anggur dan kurma. Sementara itu yang dimaksud dengan urudl al-tijarah harta modal dagang adalah harta yang diperjualbelikan diperdagangkan. Adapun syarat dari keseluruhannya berbeda-beda antara satu sama lainnya. Namun, ada dua kesepakatan yang berlaku atas semua jenis objek zakat di atas, yaitu keberadaannya telah mencapai nishab dan haul 1 tahun. Dengan mempertimbangkan ketentuan di atas, maka dari seluruh objek persoalan yang dihadirkan, yang meliputi harta tabungan, deposito, rumah, simpanan berupa emas dan perak, maka yang masuk unsur kuat sebagai objek wajib zakat adalah deposito dan simpanan berupa emas dan perak. Harta deposito ini juga disyaratkan harus berupa harta yang sifatnya kanzin tersimpan dalam rentang waktu satu tahun. Zakatnya diqiyaskan dengan urudlu al-tijarah menurut pernyataan yang memandang uang sebagai harta yang diperdagangkan. Adapun bila mengikut pada pendapat yang menyatakan bahwa uang diqiyaskan dengan emas dan perak, maka zakatnya mengikuti pola penghitungan nishab emas. Baca juga Untuk harta yang berupa simpanan emas dan perak, disyaratkan bahwa harta itu bukan dari kelompok huliyyun mubah perhiasan yang bersifat mubah dan harus kanzin tersimpan. Jika harta itu masih berupa huliyyun mubah perhiasan, dengan ciri kadang dipakai dan tidak, maka perhiasan yang kadang dipakai dan kadang tidak tersebut harus disendirikan dari kelompok yang perhiasan yang tidak pernah dipakai. Selanjutnya, perhiasan yang tidak pernah dipakai selama satu tahun itu dihitung nishabnya, lalu diambil zakatnya sebesar Adapun untuk harta berupa tabungan, maka perlu diteliti terlebih dahulu, apakah harta yang ada dalam tabungan itu mencapai jumlah 100 jutanya adalah disebabkan karena adanya penambahan dari pemilik dalam tahun itu atau tidak. Bila terjadi penambahan dalam rentang waktu satu tahun, maka harta yang ditambahkan itu tidak masuk yang wajib dizakati. Yang wajib dizakati adalah bila harta yang tersimpan dalam tabungan melebihi jumlah nishab di awal tahun hingga akhir tahun. Namun, bila ditemukan kadang naik dan kadang turun, sehingga jumlahnya kadang lebih dari satu nishab atau kadang kurang, maka tabungan tersebut tidak masuk unsur objek zakat. Adapun rumah, adalah tidak masuk objek zakat. Ia bisa masuk sebagai bagian dari properti yang wajib dizakati bila rumah tersebut dibangun dengan niat untuk diperdagangkan. Misalnya adalah aset properti perumahan oleh pengembang. Properti perumahan ini bisa dikelompokkan sebagai harta dagang. Namun, bila rumah itu adalah aset yang ditinggali, maka ia sudah tidak masuk lagi sebagai kelompok yang menjadi objek wajib zakat, karena tidak masuk satu dari kelima objek zakat sebagaimana yang digariskan oleh syariat. Walhasil, dari objek yang disodorkan dalam permasalahan di atas, maka harta yang wajib dizakati secara kuat adalah deposito dan emas dan perak. Sudah pasti dengan tidak meninggalkan apa yang disebutkan dalam keterangan di atas. Adapun untuk tabungan, maka ia tidak masuk objek wajib zakat selagi tidak memenuhi unsur haul tersimpan dalam satu tahun penuh tanpa diotak-atik sehingga jumlahnya naik turun dibanding nishab. Sementara itu untuk rumah, harta ini tidak dibenarkan dipungut zakat. Dengan demikian, perhitungan minimal yang dibenarkan terhadap objek harta dalam permasalahan di atas adalah Deposito Rp200 juta x = 5 juta Emas dan perak Rp200 juta x 5% = 5 juta Total zakat yang wajib dibayarkan oleh pemilik objek zakat di atas adalah sebesar Rp10 juta rupiah. Wallahu a’lam bish shawab. Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

cara menghitung zakat rumah kontrakan