🎋 Hubungan Keterbukaan Keadilan Serta Persatuan Dan Kesatuan Adalah

LatihanSoal (Uraian/Essay) Bab Pancasila. 1. Nilai-nilai Pancasila mengandung hubungan hak dan kewajiban. Jelaskanlah. 2. Masalah pokok filsafat Pancasila bersumber kepada 5 masalah keadilan. Jelaskanlah. 3. Tunjukkanlah bukti-bukti rasional yang menyatakan Pancasila adalah nilai dasar fundamental bagi Negara Indonesia! A Keterbukaan dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara 1. Pengertian Keterbukaan Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan Dengandemikian keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita. 3. Berpartisipasi dalam Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan. Sebagai warga negara, kita harus ikut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah. HakikatWawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Adanyaketerbukaan antar anggota keluarga. Di lingkup masyarakat Berikut ada perilakukan yang mencerminkan rasa persatuan dan kesatuan di lingkup masyarakat: Bersikap ramah kepada semua orang. Menyelesaikan masalah sosial bersama-sama tidak diselesaikan sendiri Ikut kerja bakti atau gotong royong membersihkan lingkungan Berdasarkanpanjelasan tersebut, maka ciri-ciri keterbukaan adalah : 1. terbuka dalam proses maupun kebijakan public. 2. menjadi dasar atau pedoman dalam dialog dan berkomunikasi. 3. berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang lain. 4. tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain. EtikaPNS. 5. MeningkatkanStandar Etika Organisasi Pemerintah. 1. Prinsip Keindahan (Beauty) prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. 2. Prinsip Persamaan (Equality) hakekat kemanusiaan menghendaki adanya persamaan antara manusia yang satu dengan yang lain. 3. Daripernyataan tersebut yang termasuk prinsip persatuan dan kesatuan adalah nomor answer choices . 1 dan 2. 1 dan 3. 2 dan 3. 3 dan 4. 4 dan 5

1 dan 2

alternatives

1 dan 3

Hubungan keterbukaan, keadilan serta persatuan dan kesatuan adalah answer choices Dengandemikian keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita. 2. Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara C. Sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 1. Mengapresiasikan Sikap Terbuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. XUqbsmk. Selalu menghormati hak-hak orang lain. Selalu berbuat sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Selalu memberikan perlakuan yang sama terhadap semua orang yang berbeda dalam persoalan yang sama. Mampu memperlihatkan setiap yang benar sebagai kebenaran sesungguhnya dengan saling terbuka tanpa ditutup-tutupi. Mampu menjauhkan diri dan meluruskan kekeliruan dan kesalahan. Pengertian Keterbukaan dan Keadilan Keterbukaan atau transparansi adalah berasal dari kata dasar terbuka dan transparan, yang secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan. Dengan demikian Keterbukaan atau transparansi adalah merupakan suatu tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan dewasa ini merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari. Keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai contoh adalah keterbukaan arus informasi di bidang hukum. Keterbukaan arus informasi di bidang hukum penting agar setiap warga negara mendapatkan suatu jaminan keadilan. Sikap keterbukaan juga menuntut komitmen masyarakat dan mentalitas aparat dalam melaksanakan peraturan tersebut. Kesiapan infrastruktur fisik dan mental aparat sangat menentukan jalannya “jaminan keadilan”. Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang. Sesungguhnya keadilan bermula dari adanya pertentangan antara kepentingan individu dan kepentingan kelompok. Pertentangan kepentingan akan menyebabkan pertikaian, bahkan peperangan antara sesama manusia. Oleh sebab itu, keberadaan keadilan adalah untuk mempertimbangkan pertentangan secara teliti melalui perangkat peraturan-peraturan hukum untuk mewujudkan suatu perdamaian. Dengan kata lain, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara masalah keadilan menjadi masalah penting dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam konteks berbangsa dan bernegara, keadilan merupakan hak mutlak bagi setiap warga negara. Pemerintah harus mampu menegakkan keadilan bagi setiap warga negaranya. Keadilan tersebut harus menyangkut semua aspek kehidupan, baik keadilan hukum, politik, maupun kesejahteraan ekonomi Dalam mewujudkan suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang demokratis maka hal yang paling utama yang harus diwujudkan oleh pemerintah adalah transparansi keterbukaan. Adapun indikasi dari suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang transparan terbuka adalah apabila di dalam penyelenggaraan pemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan. Berbagai informasi harus disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi. Kepemerintahan yang tidak transparan, cepat atau lambat cenderung akan menuju ke pemerintahan yang korup, otoriter, atau diktator. Ciri dan Sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Terbuka dalam proses maupun kebijakan public. Menjadi dasar atau pedoman dalam dialog dan berkomunikasi. Berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang lain. Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain. Bersikap hati-hati dan selektif dalam menerima dan mengolah informasi dari mana punsumbernya. Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain. Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan. Sangat menyadari keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan. Mau berkerja sama dan menghargai orang lain. Mau dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi. Cara untuk mewujudkan sikap keterbukaan adalah terwujudnya nilai agama dan nilai budaya bangsa. Terwujudnya sila persatuan Indonesia yang merupakan sila ketiga sebagai landasan untuk mempersatukan Indonesia. Terwujudnya penyelenggara Negara yang mampu memahami dan mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil. Terwujudnya demokrasi yang menjamin hak dan kewajiban masyarakat. Pulihnya kepercayaan masyarakan kepada pemerintah. Sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah. Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga mengalami keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita. Dampak dan akibat tidak adanya keterbukaan Akibat yang secara langsung dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah terjadinya korupsi politik yaitu penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Di mas orde baru koruosi politik hampir disemua tingkatan pemerinah, dari pemerintahan desa sampai tingkat pusat. Negara kita saat itu termasuk salah satu negara terkorup di dunia. Korupsi politik itu membawa akibat lanjutan yang luar biasa yaitu krisis multi deminsional di berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan keamanan, krisis kepercayaan rakyat kepada pemerintah, krisis moral d ipemerintahan. Di bidang politik, lembaga politik baik eksekutif, legislatif dan yudikatif tak berfungsi optimal. Mereka sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk kepentingan umum. Sering kali kebijakan itu sebagai proyek untuk memperkaya diri. Yudikatif sering memutuskan yang bertentangan rasa keadilan, sebab hukum bisa dibeli. Di bidang Ekonomi, semua kegiatan ekonomi yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan di warnai uang pelicin asehingga kegiatan ekonmi berbelit-belit dan mahal. Invesrtor menjadi enggan berinvestasi karena banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh maksimal. Di bidang sosial, budaya dan agama, terjadi pendewaan materi dan konsumtif. Hidup diarahkan semarta untuk memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpamemperdulikan moral dan etika agama seperti korupsi. Di bidang pertahanan dan keagamaan, terjadi ketertinggalan profesinalitas aparatyaitu tidak sesuai dengan tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak mampu mencegah secara dini gejolak sosial dan gangguan keamanan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Indonesia merupakan tanah tumpah darah Indonesia, tempat bangsa Indonesia menggalang kesatuan, serta membangun kehidupan yang adil dan makmur berlandaskan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Negara Indonesia yang kita cintai sampai saat ini dari Sabang sampai Merauke merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Persatuan dan kesatuan tetap kita jaga sehingga betapapun upaya untuk memecah belah bangsa Indonesia tidak akan mampu selama bangsa Indonesia masih mengakui Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Udang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah Indonesia berupa kepulauan yang terbentang pada posisi 6 derajat Lintang Utara sampai 11 derajat Lintang Selatan dan 95 derajat Bujur Timur sampai 141 derajat Bujur Timur. Wilayah Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau. Prinsip archipelago menjelaskan bahwa negara Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau, dihubungkan dengan perairan dan laut sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh. Hal ini sejalan dengan isi Deklarasi Juanda bahwa laut teritorial wilayah diukur dari tepi pantai sejauh 12 mil laut. Pemerintah Indonesia menyadari bahwa berdasarkan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Teritorial Zee En’ Maritieme Kringen Ordonnantie tahun 1939, Indonesia hanya sejauh tiga mil laut diukur dari pantai setiap pulau pada saat air laut surut. Jadi, setiap pulau Indonesia, baik besar maupun kecil, dikelilingi oleh laut teritorial yang hanya selebar 3 tiga mil laut. Sebagai akibatnya di antara pulau-pulau Indonesia itu di luar batas tiga mil laut terdapat laut bebas sehingga memberi peluang pihak negara asing untuk mengambil hasil kekayaan laut lepas antara pulau-pulau di Indonesia. Hal tersebut dirasa sudah tidak tepat untuk diterapkan di negara Indonesia. Pemerintah Indonesia memperjuangkan konsep baru tentang kelautan di Indonesia yang akan lebih menguntungkan. Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan sebuah pernyataan deklarasi mengenai wilayah Indonesia, yang kemudian dikenal dengan nama Deklarasi Juanda. Jelaslah bahwa keterbukaan menjadi kebutuhan baik bagi setiap negara dan bangsa maupun masing-masing individu warga negara, untuk meningkatkan kualitas pribadinya dalam memenuhi, pengabdian dan kewajiban hidup sehari-hari, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesamanya, maupun terhadap bangsa dan negaranya. Adapun pentingnya keterbukaan bagi warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain sebagai berikut Akan memperoleh berbagai informasi sehingga dapat memperkaya pengetahuan. Dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Mampu memberikan, menularkan informasi keterangan mengenai hal-hal yang dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Mampu menghalau atau mengantisipasi pihak-pihak yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Dapat mengHindari politik pecah belah devide et impera. Memungkinkan adanya tradisi kebiasaan, berdialog, baik antarsuku bangsa, golongan, aliran maupun agama. Dapat membentuk forum permusyawaratan antargolongan, suku bangsa, agama, dan kepercayaan. Menghindarkan diri dari sifat fitnah dan berprasangka negatif. Seseorang yang mau maju, ia harus rajin mencari pengetahuan, belajar untuk meningkatkan kemampuan, di samping selalu mencari informasi dari berbagai narasumberdari mana pun asalnya. Untuk itu, harus bersikap membuka diri untuk menerima berbagai informasi yang sangat mendukung tercapainya kemajuan. Dengan demikian, ia akan mengetahui banyak peluang yang dapat dikerjakan. Peluang diperoleh setelah ia menerima informasi, begitu pula dengan informasi dapat diketahui adanya tantangan atau hambatan yang harus diselesaikan secara bijak atau dihindari sehingga dapat menyelamatkan suatu kebijakan yang akan dilaksanakan. Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan untuk Memperkukuh Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya. Baca postingan selanjutnya Makna Keterbukaan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara Persamaan Kedudukan Warga Negara dan Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara Penjelasan Masalah Status Kewarganegaraan Di Indonesia Terlengkap Asas Kewarganegaraan Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan RI Persamaan Kedudukan Warga Negara Dan Pewarganegaraan Indonesia Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Rl Terlengkap Perbandingan Konstitusi pada Negara Republik Indonesia dengan Negara Liberal dan Negara Komunis Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi Dan Kedudukan Konstitusi Pengertian Dasar Negara Dan Konstitusi Serta Tujuan Dan Nilai Konstitusi Terlengkap Hubungan keterbukaan, keadilan serta persatuan dan kesatuan adalah... a. Keterbukaan memperkokoh persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan keadilan b. Keterbukaan mewujudkan keadilan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan c. Keadilan mewujudkan keterbukaan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan d. Persatuan dan kesatuan melahirkan keadilan untuk mewujudkan keterbukaan e. Persatuan dan kesatuan timbul dari keterbukaan yg melahirkan keadilan

hubungan keterbukaan keadilan serta persatuan dan kesatuan adalah